BKN Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Kenakan Batik Korpri Setiap Hari Kamis

Yusuf Muri Salampessy
27 Jan 2026 23:03
2 menit membaca

Manokwari – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Kamis.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi ASN di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penggunaan batik Korpri dimaksudkan untuk memperkuat identitas ASN sebagai perekat persatuan bangsa serta menumbuhkan rasa bangga terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Surat edaran tersebut juga menekankan bahwa penggunaan batik Korpri setiap hari Kamis dilakukan dengan tetap memperhatikan kerapian, kesopanan, dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, sejumlah instansi pemerintah di Papua Barat dan Papua Barat Daya mulai melakukan penyesuaian dan sosialisasi internal kepada seluruh ASN agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif serta sejalan dengan penguatan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, sekaligus meningkatkan citra aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, ASN di Papua Barat dan Papua Barat Daya diharapkan semakin menunjukkan semangat kebersamaan, disiplin, serta identitas Korpri dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penggunaan batik Korpri dimaksudkan untuk memperkuat identitas ASN sebagai perekat persatuan bangsa serta menumbuhkan rasa bangga terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa batik Korpri digunakan pada hari dan ketentuan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi, tanpa mengurangi kerapian, kesopanan, dan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, sejumlah instansi pemerintah mulai melakukan penyesuaian internal sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyosialisasikan kebijakan ini secara efektif kepada seluruh ASN agar penerapannya berjalan seragam dan tertib.

Penerbitan Surat Edaran Kepala BKN ini juga sejalan dengan upaya penguatan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta peningkatan citra aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya aturan ini, ASN di Papua Barat dan Papua Barat Daya diharapkan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan semangat kebersamaan, disiplin, dan identitas Korpri yang semakin kuat.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x