BEM UNIMUDA Sorong dan Problem Regenerasi Kepemimpinan Mahasiswa: Bertahun-tahun Vakum, Kapan Kembali Hadir?

Kata Tanah Papua
5 Sep 2026 14:17
5 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Keberadaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di perguruan tinggi bukan sekadar simbol organisasi. BEM merupakan salah satu ruang representasi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, mengembangkan kepemimpinan, membangun komunikasi dengan pihak universitas, serta mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa.

Namun, kondisi berbeda masih menjadi persoalan di Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong. Keberadaan BEM tingkat universitas hingga kini belum berjalan secara definitif dan konsisten. Persoalan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki rangkaian sejarah panjang yang perlu dibuka dan dievaluasi secara bersama.

Berdasarkan kronologi yang berkembang di kalangan mahasiswa, persoalan tersebut dapat ditelusuri sejak proses pemilihan BEM pada 2017.

Pada saat itu, saudara Fahrun Badrun disebut terpilih sebagai Ketua BEM. Namun, proses tersebut tidak berlanjut pada penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa mengenai keberlanjutan hasil pemilihan serta mekanisme kelembagaan yang digunakan.

Dua tahun kemudian, pada 2019, proses pemilihan BEM kembali dilaksanakan. Dalam kontestasi tersebut terdapat pasangan Amir Mahmud Rumakat dan Manfred Kosama yang berhadapan dengan pasangan Arif Rahmantoh dan wakilnya.

Menjelang pemilihan, terjadi konflik di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni di lingkungan FKIP. Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan.

Pihak kampus kemudian mempertemukan kandidat yang bertarung untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun, berdasarkan kronologi yang diterima, persoalan tersebut tidak kemudian menghasilkan kepengurusan BEM yang dapat berjalan secara definitif.

Persoalan kembali berulang pada 2023 ketika proses pemilihan BEM kembali dilakukan. Lagi-lagi, proses tersebut diwarnai kericuhan.Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BEM UNIMUDA tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menjadi ketua. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem demokrasi mahasiswa yang memiliki aturan jelas, mekanisme penyelesaian konflik, serta legitimasi yang dapat diterima oleh seluruh mahasiswa.

BEM dalam Statuta UNIMUDA

Persoalan ini menjadi penting karena keberadaan BEM bukan sesuatu yang berada di luar struktur kemahasiswaan universitas.

Dalam Statuta UNIMUDA Sorong, organisasi kemahasiswaan disebut sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa dan diselenggarakan dari dan oleh mahasiswa. Organisasi kemahasiswaan tingkat universitas juga disebut sebagai perwakilan tertinggi mahasiswa di UNIMUDA Sorong.

Statuta tersebut secara eksplisit mencantumkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan UNIMUDA Sorong. Pembinaan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas menjadi tanggung jawab Wakil Rektor yang membidangi kemahasiswaan dan alumni, sedangkan pelaksanaan ketentuannya diatur melalui Keputusan Rektor.

Karena itu, keberadaan BEM semestinya ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola kemahasiswaan yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Pertanyaannya kemudian: jika BEM merupakan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan menjadi representasi mahasiswa, bagaimana memastikan hak mahasiswa untuk memiliki ruang representasi tersebut tetap berjalan?

KOMBES Jangan Berhenti pada Forum

Upaya terbaru untuk menyelesaikan persoalan tersebut dilakukan melalui Konvensi Besar (KOMBES).

KOMBES semestinya menjadi momentum untuk keluar dari siklus konflik yang selama ini terjadi. Forum tersebut dapat digunakan untuk membicarakan regulasi, mekanisme pemilihan, kewenangan lembaga mahasiswa, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme pengesahan dan pelantikan kepengurusan.

Namun, persoalan baru muncul ketika setelah KOMBES belum terdapat informasi yang jelas kepada mahasiswa mengenai hasil dan tindak lanjut forum tersebut.Di sinilah transparansi menjadi penting.

Mahasiswa berhak mengetahui: apa hasil KOMBES, keputusan apa yang telah diambil, siapa yang diberikan mandat untuk menindaklanjuti, dan kapan tahapan pembentukan BEM akan dimulai?

Jangan sampai KOMBES hanya menjadi forum yang mempertemukan mahasiswa dan pihak kampus, tetapi tidak menghasilkan peta jalan yang jelas.

Jangan Langsung Memilih Ketua, Hadirkan BEM Terlebih Dahulu

Sebagai mahasiswa sekaligus bagian dari kelompok yang berkepentingan terhadap kehidupan demokrasi kampus, saya memandang bahwa solusi persoalan BEM UNIMUDA tidak boleh kembali dimulai dari perebutan posisi ketua.

Yang harus dihadirkan terlebih dahulu adalah lembaganya

Setelah lembaga dan regulasinya jelas, barulah proses regenerasi kepemimpinan dilaksanakan.

Pertama, perlu dilakukan konsolidasi mahasiswa lintas fakultas dan organisasi kemahasiswaan untuk menyatukan pandangan mengenai masa depan BEM.

Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi organisasi kemahasiswaan yang berlaku. Jika terdapat aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi mahasiswa saat ini, maka revisi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan partisipatif.

Ketiga, perlu dibentuk tim atau panitia persiapan pembentukan BEM yang memperoleh mandat yang jelas dan memiliki batas waktu kerja.

Keempat, panitia tersebut harus menyusun tahapan pembentukan BEM secara transparan, mulai dari penyusunan regulasi, verifikasi mahasiswa, pencalonan, pemilihan, penetapan hasil, hingga pelantikan.

Kelima, perlu disiapkan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan sebelum pemilihan dilaksanakan. Pengalaman 2019 dan 2023 seharusnya menjadi pelajaran agar konflik yang sama tidak kembali terjadi.

Keenam, pihak universitas perlu memberikan kepastian kelembagaan terhadap hasil proses demokrasi mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Muh. Irwan Saputra

Muh. Irwan Saputra, mahasiswa dan aktivis kemahasiswaan, menilai bahwa persoalan BEM UNIMUDA harus diselesaikan secara kelembagaan dan tidak boleh terus dibiarkan menjadi persoalan antarkelompok mahasiswa.

“Menurut saya, persoalannya bukan lagi siapa yang menjadi ketua BEM. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana menghadirkan kembali BEM sebagai lembaga representasi mahasiswa terlebih dahulu. Setelah lembaganya jelas, regulasinya jelas, dan mekanisme pemilihannya disepakati bersama, barulah kita berbicara tentang siapa yang akan memimpin,”

Menurutnya, pengalaman konflik dalam beberapa proses pemilihan sebelumnya harus menjadi evaluasi bersama.

“Kita tidak boleh mengulang pola yang sama. Pemilihan dilakukan, muncul konflik, kemudian lembaganya kembali tidak berjalan. Kalau itu terus terjadi, yang dirugikan bukan kandidat tertentu, tetapi seluruh mahasiswa,”

Ia juga menilai hasil KOMBES perlu disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa.

“Kalau KOMBES sudah dilaksanakan, mahasiswa perlu mengetahui apa hasilnya dan apa tindak lanjutnya. Jangan sampai mahasiswa hanya mengetahui bahwa forum sudah dilakukan, tetapi tidak mengetahui keputusan dan tahapan berikutnya,”

Momentum Mengembalikan Demokrasi Mahasiswa

Persoalan BEM UNIMUDA seharusnya tidak dilihat sebagai konflik masa lalu yang terus diperdebatkan. Justru rangkaian persoalan sejak 2017, 2019, hingga 2023 harus dijadikan bahan evaluasi untuk membangun sistem yang lebih baik.

UNIMUDA sendiri secara resmi masih mencantumkan Statuta 2020 dan Statuta 2024 sebagai dokumen pedoman pada laman Lembaga Penjaminan Mutu.

Karena itu, penyelesaian persoalan BEM harus diletakkan dalam kerangka aturan, musyawarah, transparansi, dan kepentingan mahasiswa, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Mahasiswa tidak membutuhkan BEM yang hanya hadir ketika pemilihan berlangsung. Mahasiswa membutuhkan BEM yang mampu bekerja, menyampaikan aspirasi, membangun komunikasi dengan universitas, dan mempertanggungjawabkan mandatnya kepada mahasiswa.

Sudah saatnya semua pihak berhenti bertanya “siapa ketua BEM?” dan mulai bertanya:

“Bagaimana menghadirkan kembali BEM UNIMUDA Sorong yang legitimate, demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?”

Sebab, sebelum memilih seorang pemimpin, mahasiswa harus terlebih dahulu memastikan bahwa lembaga yang akan dipimpin itu benar-benar hadir.

Penulis: Muh. Irwan Saputra

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x