Anggota Dewan Tarmuji Pertanyakan Status PPWI Terdaftar di Dewan Pers, Ketua PPWI PBD Berikan Penjelasan

Kata Tanah Papua
5 Agu 2025 15:41
News 0 131
2 menit membaca

Sorong, katatanahpapua.com — Disaat undangan klarifikasi terkait berita yang dimuat oleh salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, salah satu anggota Komisi II DPRD kabupaten Sorong bernama Tarmuji mempertanyakan status PPWI di Dewan Pers pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu.

Berita terkait : https://gakorpan.com/anggota-komisi-ii-dprd-sidak-kandang-babi-di-aimas-tanpa-diketahui-pemilik-itu-pelanggaran

“Saya nanti akan cek apakah PPWI ini terdaftar di Dewan Pers atau tidak, tapi nantilah” ujar Tarmuji .

Sebelumnya Tarmuji juga menanyakan hal berita yang dimuat, karena menurut Tarmuji seharusnya wartawan hadir saat kejadian baru bisa menaikkan berita.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Riswandi Pandjaitan, Ketua PPWI DPD Papua Barat Daya, menurutnya Tarmuji sudah berbicara hal yang tidak dipahaminya.

“Ijin pak Dewan, saya berikan penjelasan tentang cara kerja media, terkadang kami beritakan tentang curanmor, jadi maksud bapak, wartawan harus ada saat motor itu di curi kah? Begitu juga kami ikut menaikkan berita tentang Sambo yang menembak anak buahnya, apakah yang bisa menaikkan berita hanya wartawan yang melihat penembakan tersebut? Jadi kami menaikkan berita berdasarkan konfirmasi di lapangan dengan pihak pihak terkait, seperti bapak Dewan melakukan sidak kandang babi kemarin, memang kami tidak hadir, tapi setelah kami mendengar maka kami melakukan konfirmasi ke pemilik kandang, warga setempat , dan hari ini pun termasuk kami mau konfirmasi langsung dengan pak Dewan agar ada berita klarifikasi dengan para Dewan” ujar Riswandi.

Riswandi juga menegaskan tentang PPWI, bahwa PPWI adalah singkatan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia. PPWI adalah organisasi yang menaungi para jurnalis warga atau citizen journalist di Indonesia.

PPWI bertujuan untuk menjadi wadah bagi warga yang ingin berkontribusi dalam dunia jurnalistik, tanpa terikat oleh batasan profesi atau latar belakang. PPWI memiliki beberapa tujuan, termasuk memperjuangkan kebebasan informasi, meningkatkan kemampuan menyampaikan informasi, melakukan pembelaan bagi pewarta warga, menegakkan kode etik, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.

“Jadi intinya kami hadir sebagai awak media yang bekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”tegas Riswandi.

“Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, serta menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. ” tutup Riswandi. (Mz)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x