FORHATI PBD: Eksepsi Terdakwa Tak Menggugurkan Dakwaan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kata Tanah Papua
9 Jan 2026 04:11
News 0 28
2 menit membaca

Sorong, katatanahpapua.com — Sidang ketiga perkara dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak angkat di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum atas kasus yang diduga dilakukan terdakwa terhadap putri angkatnya sendiri.

Eksepsi sejatinya dijadwalkan pada sidang kedua, 18 Desember 2025 lalu. Namun, karena tim kuasa hukum terdakwa belum menyatakan kesiapan, agenda tersebut ditunda hingga persidangan hari ini.

Sekretaris Umum Forum HMI Wati (FORHATI) Papua Barat Daya, Rizkia Rumadaul, menilai eksepsi yang disampaikan tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang kuat.

Ia menyebut tidak ada dalil baru yang mampu menggugurkan substansi dakwaan maupun fakta-fakta yang telah diuraikan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

“Eksepsi yang disampaikan tidak menunjukkan argumentasi hukum yang jelas dan kuat. Tidak ada hal baru yang dapat menggugurkan substansi dakwaan jaksa,” ujar Rizkia.

Meski demikian, Rizkia menilai langkah kuasa hukum terdakwa tersebut merupakan bentuk pembelaan normatif yang lazim dilakukan.

Namun, ia menegaskan hal itu tidak boleh mengaburkan esensi perkara, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan serius dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini memang bagian dari hak terdakwa untuk membela diri, tetapi jangan sampai mengaburkan pokok perkara. Yang sedang kita hadapi adalah dugaan kejahatan seksual terhadap anak, dan ini merupakan kejahatan serius,” tegasnya.

Rizkia juga berharap jaksa penuntut umum tetap konsisten dengan tuntutan pidana sebagaimana yang telah disampaikan dalam dakwaan awal, yakni 18 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan tersebut sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta mencerminkan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.

“Kami berharap JPU tetap berpegang pada tuntutan 18 tahun penjara. Ini penting sebagai wujud keadilan bagi korban dan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan anak,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan pengasuhan.

Rizkia mewakili aktivis dan pemerhati perempuan serta anak menyampaikan apresiasi kepada Polresta Sorong, khususnya Unit PPA, serta Kejaksaan Negeri Sorong yang telah mengawal kasus ini hingga ke ranah pengadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong yang telah memberikan atensi serius sehingga kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Harapan besar kami kepada Pengadilan Negeri Sorong agar menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tutup Rizkia.(*)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x