Negara Masih Minim Lindungi Wilayah Masyarakat Hukum Adat

Kata Tanah Papua
15 Agu 2025 22:51
News 0 135
3 menit membaca

Sorong, katatanahpapua.com – Dari 33,6 juta hektar wilayah adat yang terpetakan dan terdaftar, yang diakui pemerintah hanya 6,3 juta hektar.

Untuk itu, RUU Masyarakat Hukum Adat urgen segera disahkan, pemerintah perlu memperluas pengakuan wilayah adat seperti hutan adat, tanah ulayat, dan wilayah pesisir.

Masyarakat hukum adat di nusantara sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Tapi sampai sekarang masyarakat hukum adat belum mendapat pengakuan dan perlindungan yang memadai.

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Hukum Adat mencatat per Agustus 2025 berhasil memetakan dan mendaftar sebanyak 33,6 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat di Indonesia.

Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan peta wilayah adat adalah manifestasi dari semangat masyarakat adat dalam menunjukkan diri dan menentukan nasib sendiri dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya.

Pengakuan wilayah adat sangat lambat mulai dari hutan adat, tanah ulayat, dan pesisir laut. Kesenjangan yang mencolok antara peta dan pengakuan ini menjadi bukti pemerintah kedodoran mengimbangi inisiatif masyarakat hukum adat.

Pengakuan sebagai pondasi penting upaya perlindungan dan pemajuan hak masyarakat hukum adat.

Selaras dengan itu, pemerintah dan DPR penting segera menerbitkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga Indonesia tetap kokoh identitas ragam budaya dan lestari keanekaragaman hayatinya.

Ironisnya, sampai sekarang pemerintah tidak punya program pendataan jumlah komunitas adat dan wilayah adat.

Selain itu, data BRWA menunjukan dalam wilayah hukum adat terdapat 4,9 juta hektar area budidaya atau pertanian sebagai pondasi dari sistem pangan lokal yang mandiri dan berkelanjutan.

Praktik pertanian tradisional yang dilakukan masyarakat hukum adat terbukti mampu menyediakan beragam pangan yang berlimpah tanpa merusak ekosistem. Tapi semua itu bisa terus hidup jika wilayah adat diakui dan dilindungi.

Pengakuan hukum, wilayah adat rentan terancam ekspansi industri, konversi lahan, dan kebijakan pembangunan. Tercatat luas izin yang mencaplok wilayah adat mencapai 7,3 juta hektar. Wilayah adat juga mencakup tutupan hutan seluas 23,9 juta hektar.

Tutupan hutan itu sebagai benteng terakhir hutan tropis, sumber karbon yang penting dan rumah untuk keanekaragaman hayati.

Kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat adat dan wilayah adat diperlukan untuk mencegah dan mitigasi konflik tenurial baru di tengah geliat pembangunan.

Hal itu juga yang memastikan keadilan sosial untuk masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan memastikan keberlanjutan alam yang lestari untuk generasi masa depan.

Sekretariat Koalisi Kawal RUU Masyarakat Hukum Adat, Veni Siregar, mengatakan minimnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat karena prosedurnya rumit.

“Situasi ini mesti direspon melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” usulnya.

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan hari internasional masyarakat hukum adat yang diperingati setiap 9 Agustus mengingatkan kedaulatan pangan, kelestarian alam, dan masyarakat hukum adat tidak dapat dipisahkan. Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar.

RUU Masyarakat Hukum Adat urgen segera disahkan, pemerintah perlu memperluas pengakuan wilayah adat seperti hutan adat, tanah ulayat, dan wilayah pesisir.

Perlindungan yang diberikan terhadap masyarakat hukum adat sekaligus mengamankan masa depan pangan, hutan, dan keanekaragaman hayati

Menunda berarti kehilangan. Bertindak berarti memastikan Indonesia tetap berdiri kokoh, berdaulat, dan dihormati dunia.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/negara-masih-minim-lindungi-wilayah-masyarakat-hukum-adat-lt689aafcd48f1f/

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x