Pemkot Sorong Terima LHP BPK Semester II 2025, Pengelolaan Belanja Daerah Jadi Fokus Evaluasi

Yusuf Muri Salampessy
8 Jan 2026 14:36
2 menit membaca

Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya. Laporan tersebut berisi hasil pemeriksaan belanja daerah beserta rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan, yang diserahkan dalam kegiatan di Hotel Vega Prime, Kamis (8/1/2026).
Penyerahan LHP dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., bersama para kepala daerah serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua Barat Daya. Acara diawali dengan penandatanganan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan secara simbolis.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Sorong dilakukan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT), yang difokuskan pada belanja daerah.
Menurutnya, BPK menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi, antara lain terkait pengelolaan perjalanan dinas, penyusunan Analisis Standar Harga Satuan (ASHS), pengendalian kelebihan pembayaran, serta pengelolaan belanja hibah agar ke depan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Pemerintah Kota Sorong, BPK juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Pemerintah Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Raja Ampat, dengan fokus pemeriksaan yang disesuaikan dengan masing-masing sektor, seperti pengelolaan aset, bidang pendidikan, kesehatan, serta pajak dan retribusi daerah.
Dalam pemaparannya, BPK juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II Tahun 2025. Untuk Pemerintah Kota Sorong, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tercatat mencapai 64,56 persen, yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., menegaskan bahwa LHP BPK menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan LHP BPK ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” tutup Gubernur.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x