
Kota Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi meluncurkan Buku Data Agregat Orang Asli Papua (OAP) dan Non-OAP Tahun 2025 sebagai pijakan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih terarah dan berkeadilan. Peluncuran berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat Daya. Hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakob M. Kareth, M.Si, jajaran pimpinan OPD, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil dan PMK Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, S.E., menjelaskan bahwa pendataan OAP dilakukan untuk membangun basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Data ini menjadi rujukan penting dalam menentukan kebijakan afirmatif, klasifikasi status OAP, serta sinkronisasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Menurutnya, proses pendataan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kepala suku, tokoh adat, kepala distrik, hingga aparat kampung dan kelurahan. Validasi data dilakukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dengan pengelompokan OAP ke dalam tiga kategori utama.
Sepanjang tahun 2025, tahapan pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari koordinasi, sosialisasi, monitoring lapangan, bimbingan teknis, hingga evaluasi dan pemutakhiran. Hasil akhir dari proses tersebut kemudian dibukukan dalam Data Agregat OAP yang siap digunakan sebagai rujukan resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2025 tercatat sebanyak 614.415 jiwa. Dari total tersebut, penduduk Orang Asli Papua berjumlah 296.210 jiwa atau sekitar 48,2 persen, sementara penduduk Non-OAP sebanyak 318.205 jiwa atau 51,8 persen.
Sementara itu, Pj. Sekda Papua Barat Daya, Yakob M. Kareth, dalam sambutannya menegaskan bahwa data kependudukan, khususnya data OAP, merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebijakan Otonomi Khusus Papua dirancang untuk memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua. Oleh sebab itu, akurasi data menjadi faktor penentu dalam pengalokasian Dana Otsus maupun dana infrastruktur dari pemerintah pusat.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Otsus, lanjutnya, Papua masih dihadapkan pada persoalan keterbatasan data OAP yang valid dan menyeluruh. Hal ini berdampak pada perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya tepat sasaran, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Dengan tersusunnya Data Agregat OAP, pemerintah daerah diharapkan mampu merancang kebijakan yang lebih presisi, adil, dan berkelanjutan. Data tersebut juga akan didistribusikan kepada OPD strategis seperti Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan sebagai bahan perencanaan program.
Menutup sambutannya, Pj. Sekda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi di tengah keberagaman Papua Barat Daya. Menurutnya, stabilitas dan kebersamaan menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Tidak ada komentar