Podcast Kemenag Manokwari Soroti Urgensi Perlindungan Guru dan Percepatan Pembentukan Satgas Sesuai Permendikdasmen 4/2026

Yusuf Muri Salampessy
2 Feb 2026 08:06
3 menit membaca

Manokwari — Kementerian Agama Kabupaten Manokwari menggelar podcast edukatif bertajuk “Perlindungan Hukum dan Penguatan Profesi Guru di Tahun 2026”, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026, khususnya terkait perlindungan hukum profesi guru.


Podcast ini menghadirkan Yusuf Muri Salampessy, M.Pd., Widyaiswara Ahli Pertama Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Papua Barat, dan Willem B. Buiswarin, S.Th., Pengawas Sekolah Ahli Madya, dengan dipandu oleh Nurabaya, S.Bahar, S.Sos., M.MPd. dari Humas Kementerian Agama Kabupaten Manokwari.


Dalam pemaparannya, Yusuf Muri Salampessy menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari kekerasan fisik maupun psikis. Ia menekankan bahwa ancaman, intimidasi, tekanan mental, hingga tindakan membawa senjata tajam ke lingkungan sekolah merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak dapat dibenarkan.


Yusuf mencontohkan kasus di Kabupaten Tambrauw, di mana Kepala Sekolah SMP YPPK Maranatha mengeluhkan adanya orang tua murid yang datang ke sekolah membawa parang hanya karena guru menegur siswa yang sering bolos sekolah. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap guru di lapangan dan menegaskan urgensi kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Kasus seperti ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi guru. Negara harus hadir melalui Satgas agar guru merasa aman dan terlindungi secara hukum,” tegas Yusuf.


Sementara itu, Willem B. Buiswarin menyoroti harapan besar para pendidik terhadap percepatan pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ia menilai perlindungan guru tidak boleh menunggu waktu lama, mengingat potensi persoalan hukum dan konflik di sekolah dapat terjadi kapan saja.
Willem mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada guru di Manokwari yang telah menyampaikan laporan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Oleh karena itu, ia berharap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dapat menjadi regulasi yang lebih tegas dan solutif, serta benar-benar berfungsi sebagai tameng hukum dan profesi bagi guru dan tenaga kependidikan.


Menutup diskusi, Yusuf Muri Salampessy dari BGTK Papua Barat menyampaikan pesan motivatif kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan agar senantiasa menikmati proses, menghargai setiap progres, dan mengurangi stres, karena itulah kunci menuju sukses. Ia menegaskan bahwa guru perlu menikmati proses dalam mendidik serta wajib merasakan rasa aman dan nyaman tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, guru harus dimuliakan, karena hanya dengan guru yang terlindungi dan dihargai, bangsa ini dapat benar-benar mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui lahirnya generasi cemerlang yang dibimbing oleh guru-guru hebat.


Podcast yang disiarkan pada pukul 10.00 WIT ini dikemas dalam diskusi ringan namun berbobot, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x