
Jakarta,katatanahpapua.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap Ketua dan lima Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persidangan (Perkara No. 11-PKE-DKPP/VII/2026) ini digelar untuk memeriksa dugaan kelalaian KPU dalam memverifikasi dokumen pencalonan Presiden Joko Widodo.
Pengadu perkara ini, Bonatua, menilai pimpinan KPU RI melanggar kode etik karena lolosnya salinan ijazah Jokowi yang tidak mencantumkan tanggal legalisir.
“Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal aturan wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut,” ujar Bonatua di hadapan majelis persidangan.
Selain persoalan legalisir, Bonatua menuding KPU RI melakukan kelalaian berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam mengelola arsip negara.
Ia mengaku sudah dua kali bersurat ke KPU RI untuk meminta perbaikan administrasi, namun tidak pernah direspons.
“Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah membenahi dan mengakui jika ada kesalahan,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan mengenai prosedur teknis Pemilu 2014 dan 2019.
Idham menyampaikan bahwa jajaran pimpinan KPU RI saat ini baru dilantik pada tahun 2022, sehingga tidak menguasai secara detail aspek teknis pelaksanaan tahapan dua pemilu terdahulu tersebut.
Sidang etik ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, didampingi tiga Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Fakta Kunci Berita (Rangkuman):


Tidak ada komentar