Desak Transparansi Penuh Kasus Pengalihan Penyidikan Mantan Jampidsus, Ruslan Rasid: Kepercayaan Publik Jangan Digadaikan

Kata Tanah Papua
14 Jul 2026 02:25
3 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Penasehat Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sorong, angkat bicara menyikapi polemik pengalihan penanganan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

“Kami melihat kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi kewenangan antar lembaga. ini menyangkut sesuatu yang jauh lebih mendasar yaitu kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum,” ujarnya, (Selasa, 14/7/2026), dalam keterangan tertulisnya.

Relasi Kuasa dan Bayang-bayang Abuse of Power

Dalam pandangannya, ia menilai bahwa ketika sebuah perkara besar tiba-tiba berpindah tangan penanganan dari kepolisian ke kejaksaan, dua institusi yang justru terafiliasi dengan sosok yang tengah diperiksa maka publik berhak curiga adanya relasi kuasa yang bermain di balik layar.

“Ini persis apa yang dalam ilmu politik disebut sebagai elite self-protection, di mana kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat, sekalipun sudah menyandang status ‘mantan’, tetap menyisakan jejaring pengaruh untuk mengarahkan proses hukum ke jalur yang lebih aman baginya,”

Ia mengutip dalil klasik Lord Acton, “power tends to corrupt”, untuk menegaskan bahwa kekuasaan, termasuk padanya kekuasaan untuk memindahkan sebuah penyidikan maka akan selalu berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Prinsip ini, kata dia, relevan dibaca berdampingan dengan teori kontrol sosial Michel Foucault soal power/knowledge dengan kata lain, siapa yang menguasai informasi dan prosedur, dialah yang menentukan arah kebenaran hukum yang disampaikan ke publik.

Ancaman Delegitimasi Penegak Hukum

Ruslan Rasid mengingatkan, kasus-kasus semacam ini, jika tidak ditangani transparan, akan mempercepat erosi kepercayaan publik (public trust) terhadap Polri dan Kejaksaan Agung secara sekaligus.

Dalam teori legitimasi kekuasaan, institusi penegak hukum hanya bisa disebut sah (legitimate) bila publik meyakini prosesnya adil, konsisten, dan bebas kepentingan sehingga bukan sekadar sah secara prosedural administratif.

“Kalau proses hukum sudah dicurigai publik sebagai alat untuk melindungi sesama pejabat, maka rusaklah fondasi equality before the law. Rakyat kecil di Papua Barat Daya yang berurusan dengan hukum tentu akan bertanya, mengapa proses untuk pejabat tinggi bisa berpindah-pindah lembaga, sementara rakyat biasa harus tunduk pada jalur yang kaku dan lambat,” tegasnya.

Desak Komisi III DPR RI Bertindak

Ruslan Rasid mendukung penuh desakan sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk LPKAN Indonesia, agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk membuka secara terang benderang dasar hukum, mekanisme, dan jaminan independensi di balik pengalihan penyidikan ini.

“Fungsi pengawasan DPR bukan ada pada intervensi peradilan, melainkan wujud checks and balances yang justru memperkuat legitimasi hukum itu sendiri. Dengan catatan asal dilakukan dengan itikad baik dan berbasis fakta, bukan tekanan politik sesaat,” Terangnya.

Dalam penutupnya, Ruslan Rasid menegaskan bahwa komitmen dan sikap pemberantasan korupsi di negeri ini tidak boleh berhenti pada jargon, tapi harus dibuktikan lewat proses hukum yang terbuka, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Masyarakat akan terus mengawal isu ini dan mendorong agar prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 benar-benar ditegakkan, bukan sekadar retorika di atas kertas. (M)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x