
Sorong,katatanahpapua.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Papua Barat Daya resmi telah melayangkan aspirasi strategis terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Masukan yang memuat “titipan amanah” dari seluruh kader akar rumput di tingkat cabang hingga ranting tersebut kini telah diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP di Jakarta untuk dikawal dalam agenda safari politik / kunjungan kerja spesifik yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI ke Partai Non Parlemen dalam rangka menjaring masukan terkait Revisi UU Pemilu.

Sebagai salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua, DPW PPP Papua Barat Daya memandang revisi UU Pemilu kali ini sebagai momentum krusial. Partai berlambang Ka’bah di tingkat wilayah ini menegaskan bahwa regulasi pemilu tidak boleh lagi hanya menguntungkan partai-partai besar di pusat, melainkan harus mampu menjawab realitas sosiologis dan tantangan geografis di wilayah timur Indonesia.
Dari kacamata elektoral internal partai, Ketua DPW PPP Papua Barat Daya, Mukhsin A. Wahid menaruh perhatian besar pada aturan Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen). Bercermin pada dinamika politik nasional, PPP Papua Barat Daya menilai aturan ambang batas yang terlalu tinggi terbukti telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat, di mana jutaan suara pemilih partai menengah ke bawah hangus begitu saja.
“Kami meminta DPP mengawal agar formula baru ambang batas parlemen benar-benar rasional. Suara konstituen di daerah jangan lagi hangus sia-sia akibat regulasi nasional yang diskriminatif terhadap partai menengah,” Tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kader PPP di daerah mendesak DPP agar mengawal penuh implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar ambang batas parlemen diturunkan ke angka yang rasional dan inklusif.
Lebih lanjut, DPW PPP Papua Barat Daya pun menyoroti dan menolak keras adanya ambang batas di tingkat daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Bagi PPP Papua Barat Daya, setiap suara umat dan simpatisan di daerah yang telah berjuang di garis depan harus dihargai dan dikonversi menjadi kursi keterwakilan.
Pengurus DPW PPP Papua Barat Daya menegaskan bahwa mereka tidak ingin melihat RUU Pemilu ini dirancang secara terburu-buru atau sekadar menjadi alat kompromi transaksional antar-elite politik menjelang pemilu.
“Kami di daerah adalah pihak yang berhadapan langsung dengan dinamika di lapangan. Jika aturan main pemilu digonta-ganti secara instan setiap lima tahun hanya demi syahwat politik kelompok tertentu, maka ketidakpastian ini akan merugikan daerah. Kami butuh undang-undang yang visioner, yang berlaku jangka panjang, dan meletakkan pondasi demokrasi yang sehat di tanah Papua,” Ungkap Ruslan Rasid, selaku Sekretaris DPW Papua Barat Daya
Dalam pernyataan sikapnya, DPW PPP Papua Barat Daya menyoroti pentingnya asas keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam legislasi ini. PPP Papua Barat Daya pun mengecam kebiasaan buruk bongkar-pasang aturan pemilu secara instan dan transaksional setiap kali mendekati siklus pemilu lima tahunan.
PPP Papua Barat Daya menilai komitmen DPR RI untuk menghasilkan undang-undang yang matang guna meminimalkan gugatan berulang ke MK harus didukung penuh. Namun, ketepatan substansi perlindungan hak politik daerah tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik kelompok tertentu di tingkat pusat. (M)





Tidak ada komentar