
Sorong,katatanahpapua.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Penegak Kebenaran (LSM-GEMPAR) Papua Barat Daya secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengambil langkah konkret mengusut tuntas serta menangkap para “Mafia BBM”. (Senin, 3 Agustus 2026)
Penyelewengan yang diduga kuat diotaki oleh oknum penimbun dan pelangsir ilegal ini dinilai menjadi pemicu utama kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang merata di berbagai wilayah Papua Barat Daya.
Kondisi kelangkaan ini diperparah oleh maraknya praktik pemanfaatan situasi (rent-seeking) di tingkat pengecer pinggir jalan (botolan maupun Pertamini) yang menjual Pertalite dengan harga fantastis melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan tim LSM-GEMPAR di beberapa titik Kabupaten dan Kota se-Papua Barat Daya, kelangkaan Pertalite di SPBU resmi dimanfaatkan oleh para pedagang eceran liar untuk mengeruk keuntungan tak wajar, per botol pertalite dibondrol dengan harga kisaran 35 ribu hingga 50 ribu perbotol.
“Masyarakat yang putus asa akibat antrean berjam-jam di SPBU akhirnya terpaksa membeli Pertalite eceran di pinggir jalan dengan harga hingga 2,5 kali lipat dari harga resmi. Ini bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pasokan, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang memanfaatkan penderitaan rakyat! Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Pertamina, dan BPH Migas bertindak tegas membongkar rantai pasok ilegal ini!” tegas Ketua DPW LSM-GEMPAR Papua Barat Daya.
Kelangkaan Pertalite yang terjadi hari ini tidak hanya melumpuhkan mobilitas harian warga, namun juga memicu lonjakan harga eceran tak wajar dan antrean panjang di SPBU yang amat merugikan ekonomi masyarakat bawah.
“Kondisi ini sangat menyengsarakan rakyat kecil, pengemudi angkutan umum, hingga pelaku UMKM di Papua Barat Daya. Kami tidak bisa tinggal diam melihat hak masyarakat dirampas oleh para mafia BBM demi keuntungan pribadi. Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Pertamina, dan BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara merata tanpa pandang bulu!” Tegas Ruslan Rasid.
LSM-GEMPAR mengingatkan bahwa praktik penyelewengan dan penimbunan BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite merupakan bentuk tindak pidana berat yang diatur jelas dalam regulasi perundang-undangan Indonesia.
LSM-GEMPAR pun mengimbau Pemprov Papua Barat Daya dan Pertamina agar terbuka mengenai kuota dan distribusi Pertalite guna mencegah spekulasi di masyarakat.
Lebih lanjut, Ruslan Rasid pun mendesak agar Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa penutupan operasional bagi SPBU se-Sorong Raya ini yang terbukti bekerja sama dengan pelangsir atau mafia BBM. (M)


Tidak ada komentar