
Manokwari,katatanahpapua.com — Ratusan warga yang menjadi korban dugaan penipuan proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan gugatan terhadap pihak pengembang (developer) ke pengadilan.
Langkah ini ditempuh setelah para konsumen yang mayoritas merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan maupun fisik bangunan rumah, meskipun telah menyetorkan sejumlah uang muka (down payment) hingga pembayaran angsuran dalam kurun waktu yang lama.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, para korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pengembang atas dugaan tindakan wanprestasi dan penipuan yang merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah secara akumulatif.
Poin utama dalam gugatan tersebut mendesak majelis hakim untuk memutus pengembang agar mengembalikan seluruh dana konsumen secara utuh (refund) atau menyelesaikan kewajiban pembangunan unit perumahan sesuai dengan kesepakatan akad awal.
Pendaftaran gugatan hukum ini menjadi puncak dari keresahan warga setelah berbagai upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah membuahkan hasil nyata.
Para konsumen mengungkapkan bahwa pengembang berulang kali mengumbar janji manis terkait jadwal serah terima kunci, namun kondisi di lapangan justru menunjukkan proses pembangunan yang mangkrak total, bahkan sebagian lahan lokasi perumahan masih berupa tanah kosong yang belum tersentuh pengerjaan fisik sama sekali.
Kini, seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ratusan warga yang menjadi korban sangat berharap majelis hakim dan aparat penegak hukum dapat bertindak adil serta tegas dalam mengusut kasus ini, demi mengembalikan hak-hak finansial masyarakat kecil yang telah dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari pengembang perumahan tersebut.


Tidak ada komentar