
Sorong – Pemerintah Kota Sorong resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemasangan umbul-umbul, bendera, dan dekorasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Sorong Tahun 2026.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1/2026 tersebut ditetapkan di Sorong pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Septinus Lobat, selaku Wali Kota Sorong.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Sorong mengimbau seluruh unsur Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat Kota Sorong untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan peringatan HUT Kota Sorong.
Masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing serta memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, poster, dan berbagai dekorasi lainnya di kantor, rumah, tempat usaha, maupun lokasi-lokasi strategis.
Adapun pelaksanaan pemasangan umbul-umbul dan dekorasi tersebut dimulai pada 25 Februari hingga 1 Maret 2026. Kepala distrik dan lurah juga diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayah masing-masing serta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, seluruh warga Kota Sorong diimbau untuk tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan selama rangkaian peringatan HUT Kota Sorong ke-26 berlangsung.
Pemerintah Kota Sorong berharap melalui peringatan ini dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, rasa memiliki, serta kecintaan masyarakat terhadap Kota Sorong sebagai rumah bersama.


Tidak ada komentar