TOKOH MUDA MALAMOI, YORHEN SU DESAK KEJATI PAPUA BARAT USUT TUNTAS KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2023

Kata Tanah Papua
17 Apr 2026 04:42
News 0 64
2 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan inisial MS, DO, dan TS pada (Rabu, 14 April 2026) malam sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan negara sebesar Rp.54 milyar.

Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18, dengan ancaman minimal hukuman dua tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Pasca penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut, tentu memicu tanggapan dari berbagai kalangan, tak luput pula hingga aksi pemalangan Kantor Bupati Sorong, beralamat Jl. Sorong Klamono yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Moi Klabra Raya, (Kamis, 16 April 2026) kemarin.

Salah satu Tokoh Intelektual Muda Malamoi Papua Barat Daya, Yorhen Su, S.H., pun turut memberikan respon terhadap kasus yang menimpa ketiga ASN Kabupaten Sorong tersebut. Dirinya mendukung penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Papua Barat.(Jumat, 17 April 2026)

Kami melihat penetapan tersangka korupsi APBD Kabupaten Sorong Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat sudah sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku di negara ini, Karena proses pemeriksaan sudah berjalan hampir 1 tahun, barang bukti sudah ada, penetapan sudah dilakukan.

Kendati mendukung penetapan terhadap ketiga ASN tersebut, Yorhen Su, berharap agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dapat mengusut tuntas tindak pidana korupsi tersebut hingga keakar-akarnya.

Kami berharap kepada Kejati Papua Barat untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini karena uang sebesar 54 miliar lebih tidak mungkin hanya digunakan oleh 3 orang!??? Pasti dilakukan secara berjamaah dan ada, aliran dana ke sebagian oknum pejabat ASN di kabupaten sorong, untuk itu kami sebagai masyarakat, tokoh intelektual pemuda Malamoi PBD bersama Kejati Papua Barat untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Sorong sampai ke akar-akarnya.

Yorhen Su pun berharap terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hanya berhenti dengan menetapkan 3 tersangka sehingga setelah penetapan ini kemudian kasus tersebut hilang di telan bumi.

Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka MS, DO, dan TS terhitung sejak (Rabu 15 April 2026), ketiganya menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sorong. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari Papua Barat. (M)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x