Diterpa Isu Tunggakan Pajak, Angkasa Pura Bandara Sultan Hasanuddin Pastikan PBB-P2 2026 Masih Dalam Tenggat Pembayaran

Kata Tanah Papua
17 Jul 2026 17:45
News 0 7
2 menit membaca

Maros,katatanahpapua.com — Kabar mengenai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Sultan Hasanuddin yang belakangan ramai diberitakan, langsung direspons cepat oleh pihak pengelola bandara.

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin memastikan bahwa kewajiban pajak tahun 2026 tersebut sama sekali belum jatuh tempo, dan pembayarannya akan dituntaskan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, guna meluruskan pemberitaan yang beredar sekaligus meyakinkan publik bahwa tidak ada persoalan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan kepada pemerintah daerah.

“PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin sebagai wajib pajak senantiasa patuh melaksanakan pembayaran pajak-pajak kepada pemerintah daerah secara bertanggung jawab,” tegas Ruly Artha dalam keterangan resminya di Maros, Jumat (17/7/2026).

Ruly menjelaskan, penyelesaian kewajiban PBB-P2 Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026, tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.

Kebijakan ini digulirkan Pemerintah Kabupaten Maros dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-67 Kabupaten Maros sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran PBB-P2 dalam rentang waktu 4 Juli hingga 31 Agustus 2026 dibebaskan dari sanksi administratif.

Dengan kata lain, tenggat yang diberikan pemerintah daerah masih terbentang cukup panjang, dan Bandara Sultan Hasanuddin masih berada dalam periode tersebut.

“Karena itu, kewajiban pembayaran PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin saat ini masih berada dalam rentang waktu atau tempo yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pastikan Lunas Sebelum Batas Waktu

Menutup keterangannya, Ruly kembali menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut jauh sebelum tenggat berakhir, sebagai bentuk tanggung jawab korporasi kepada pemerintah daerah.

“Kami memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Maros tersebut,” terangnya.

Dengan penjelasan ini, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin berharap dapat meredam kesimpangsiuran informasi di masyarakat sekaligus menegaskan konsistensinya sebagai wajib pajak yang taat aturan.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x