Sorong,katatanahpapua.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat Daya menyambut dengan penuh antusias dan apresiasi mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kembali jaminan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum legislatif.
Putusan bersejarah ini disambut sebagai tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat.
KETUA DPW PPP PBD: PUTUSAN MK ADALAH KEMENANGAN BERSAMA
Ketua DPW PPP Papua Barat Daya, Mukhsin A. Wahid, menyebut putusan ini sebagai kemenangan seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum perempuan yang selama ini terus berjuang mendapatkan tempat yang layak di panggung politik nasional maupun daerah.
Berita Terkini & Referensi
“Kami di PPP Papua Barat Daya menyambut putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan tangan terbuka dan hati yang penuh syukur. Ini bukan hanya kemenangan perempuan, ini adalah kemenangan demokrasi kita bersama. Negara telah berbicara dengan tegas bahwa perempuan bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari proses demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa PPP sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan umat dan kebangsaan selalu menempatkan pemberdayaan perempuan sebagai prioritas utama dalam setiap langkah politiknya.
“PPP adalah rumah bagi perempuan-perempuan pejuang. Sejak dulu hingga sekarang, kami konsisten mendorong perempuan untuk tampil di garis terdepan politik. Putusan MK ini semakin memperkuat tekad kami,” imbuhnya.
Berita Terkini & Referensi
SEKRETARIS DPW PPP PBD: MOMENTUM BERSEJARAH YANG HARUS DIMANFAATKAN
Sekretaris DPW PPP Papua Barat Daya, Ruslan Rasid, turut memberikan pernyataan yang senada. Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan momentum bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh partai politik dan pemangku kepentingan demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah momentum emas. MK telah memberikan landasan hukum yang kokoh untuk memastikan suara perempuan benar-benar hadir dan didengar di lembaga legislatif. Kami di PPP Papua Barat Daya berkomitmen penuh untuk menjadikan putusan ini sebagai panduan nyata dalam menyusun strategi pemenangan kami ke depan,” ujarnya.
Sekretaris DPW juga menekankan bahwa pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cermin dari kedewasaan berdemokrasi sebuah bangsa.
“Kalau kita bicara demokrasi yang berkualitas, maka tidak bisa tanpa keterwakilan perempuan yang nyata dan substansial. Bukan hanya soal angka, tapi soal perempuan yang benar-benar hadir, bersuara, dan membuat perubahan di dalam ruang-ruang pengambilan keputusan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dari wilayah timur Indonesia, termasuk Papua Barat Daya, yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih dalam hal representasi politik perempuan.
“Perempuan di Papua Barat Daya memiliki kearifan, ketangguhan, dan kepekaan sosial yang luar biasa. Mereka memahami kebutuhan masyarakat akar rumput secara langsung. Merekalah yang paling tepat menyuarakan aspirasi rakyat di lembaga legislatif. Putusan MK ini membuka jalan lebih lebar bagi mereka,” paparnya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh perempuan di Papua Barat Daya untuk tidak ragu melangkah maju dan aktif berpolitik.
“Kepada seluruh perempuan Papua Barat Daya, jangan takut untuk tampil. Jangan takut untuk bersuara. Partai kami, PPP, akan selalu hadir sebagai rumah yang hangat dan mendukung langkah perjuangan kalian,” pesannya.
WAKIL KETUA DPW BIDANG ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN KADERISASI (OKK 1): PPP SIAP JADI PELOPOR IMPLEMENTASI PUTUSAN MK
OKK 1 DPW PPP Papua Barat Daya, Abdullah Rumadedey, juga angkat bicara dan menyatakan kesiapan penuh partainya untuk menjadi pelopor dalam mengimplementasikan semangat Putusan MK di tingkat daerah.
“PPP Papua Barat Daya siap menjadi yang terdepan dalam mengawal dan mengimplementasikan putusan bersejarah ini. Kami akan memastikan bahwa daftar calon legislatif kami tidak hanya memenuhi syarat 30 persen secara kuantitas, tetapi juga menghadirkan perempuan-perempuan berkualitas yang mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dengan penuh tanggung jawab dan keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan.
“Kami mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang berani dan tegas. MK telah membuktikan diri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, termasuk dalam memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
KOMITMEN PPP PAPUA BARAT DAYA KE DEPAN
Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Putusan MK, DPW PPP Papua Barat Daya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya:
- Memperkuat program kaderisasi perempuan secara terstruktur dan berkelanjutan di seluruh tingkatan kepengurusan partai di Papua Barat Daya.
- Menggelar pelatihan dan pendidikan politik khusus bagi kader perempuan guna meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri mereka dalam berpolitik.
- Memastikan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap proses rekrutmen dan penetapan calon legislatif.
- Membangun jaringan solidaritas perempuan lintas partai dan lintas organisasi kemasyarakatan di Papua Barat Daya demi memperkuat ekosistem politik yang ramah perempuan.
- Mendorong kader perempuan untuk aktif dalam setiap forum dan diskusi publik sebagai bentuk nyata partisipasi politik yang bermakna.
DPW PPP Papua Barat Daya mengakhiri pernyataannya dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk bersama-sama mengawal semangat Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 agar tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik berdemokrasi yang nyata dan bermartabat.
“Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberi ruang setara bagi semua. Dan hari ini, bersama putusan bersejarah ini, kita selangkah lebih dekat menuju demokrasi yang kita cita-citakan bersama,” pungkas Ketua DPW PPP Papua Barat Daya. (M)
Tidak ada komentar