
Jakarta,katatanahpapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi Pemilu dan Pilkada guna menekan lonjakan biaya kampanye politik yang semakin tinggi. (Kamis, 30 Juli 2026)
KPU menilai pembengkakan biaya politik saat ini sudah menjadi isu krusial yang berdampak serius, salah satunya memicu maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, KPU menyodorkan sejumlah opsi kebijakan dan mekanisme alternatif yang dapat diambil oleh negara, di antaranya:
“Persoalan biaya politik yang makin ke sini makin meningkat harus di-address dalam konteks revisi undang-undang Pemilu atau Pilkada. Negara punya opsi untuk memberikan subsidi atau mengoptimalkan penggunaan frekuensi publik untuk kampanye,” ujar Komisioner KPU RI, August Mellaz.
Mellaz menekankan bahwa keberhasilan penataan regulasi dan penerapan opsi subsidi ini sangat bergantung pada cara pandang negara dalam memposisikan partai politik.
Menurutnya, Indonesia perlu menyepakati paradigma yang jelas—apakah berbasis libertarian, manajerial, atau pelestarian tatanan demokratis—agar tingkat intervensi dan pengaturan negara terhadap parpol sebagai organ konstitusi memiliki pijakan yang kokoh.
Usulan revisi undang-undang ini berawal dari evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berulang kali, di mana ongkos politik yang melambung tinggi dianggap menjadi salah satu akar masalah pelanggaran hukum oleh pejabat publik.
Melalui perbaikan aturan hukum serta pola efisiensi kampanye, KPU berharap iklim demokrasi di Indonesia dapat berlangsung lebih sehat, inklusif, dan transparan di masa mendatang.


Tidak ada komentar