
Sorong,katatanahpapua.com — Ketua DPW LSM-GEMPAR Papua Barat Daya, Ruslan Rasid mendesak pemerintah daerah, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret pasca kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang merata di seluruh wilayah Papua Barat Daya. (Senin, 3 Agustus 2026)
Kondisi kelangkaan ini memicu lonjakan harga yang teramat mencekik masyarakat di tingkat pengecer eceran (pinggir jalan), di mana Pertalite kini dijual dengan harga fantastis mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000 per botol.
Ketiga instansi terkait diminta tidak menutup mata terhadap pelanggaran tata kelola distribusi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini.
LSM-GEMPAR Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelangkaan sistematis ini disinyalir kuat akibat lemahnya pengawasan dan maraknya praktik tapping serta spekulasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pertalite ini JBKP yang disubsidi negara dan diatur ketat oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014. Ketika harganya menembus Rp60.000 di tingkat eceran, ada rantai regulasi yang jebol dan pembiaran yang membahayakan ekonomi rakyat kecil,” tegas Ruslan Rasid.
Dampak Sistemik dan Potensi Pelanggaran Hukum
Ruslan Rasid menyoroti sejumlah dampak krusial serta dugaan pelanggaran aturan yang terjadi akibat krisis BBM ini:
Tuntutan dan Solusi Konkret
Merespons krisis ini, LSM-GEMPAR Papua Barat Daya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemangku kebijakan:
LSM-GEMPAR menegaskan akan ikut mengawal persoalan ini dengan berbagai relasi yang dimilikinya hingga distribusi BBM kembali stabil dan harga di tingkat masyarakat kembali sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.


Tidak ada komentar