Lagi! Krisis Pertalite Merata di Kota Minyak, LSM-GEMPAR Desak Penegakan Regulasi dan Pengawasan Ketat Distribusi BBM

Kata Tanah Papua
3 Agu 2026 09:23
News 0 71
2 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Ketua DPW LSM-GEMPAR Papua Barat Daya, Ruslan Rasid mendesak pemerintah daerah, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret pasca kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang merata di seluruh wilayah Papua Barat Daya. (Senin, 3 Agustus 2026)

Kondisi kelangkaan ini memicu lonjakan harga yang teramat mencekik masyarakat di tingkat pengecer eceran (pinggir jalan), di mana Pertalite kini dijual dengan harga fantastis mencapai Rp50.000 hingga Rp60.000 per botol.

Ketiga instansi terkait diminta tidak menutup mata terhadap pelanggaran tata kelola distribusi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ini.

LSM-GEMPAR Papua Barat Daya menegaskan bahwa kelangkaan sistematis ini disinyalir kuat akibat lemahnya pengawasan dan maraknya praktik tapping serta spekulasi oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pertalite ini JBKP yang disubsidi negara dan diatur ketat oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres No. 191 Tahun 2014. Ketika harganya menembus Rp60.000 di tingkat eceran, ada rantai regulasi yang jebol dan pembiaran yang membahayakan ekonomi rakyat kecil,” tegas Ruslan Rasid.

Dampak Sistemik dan Potensi Pelanggaran Hukum

Ruslan Rasid menyoroti sejumlah dampak krusial serta dugaan pelanggaran aturan yang terjadi akibat krisis BBM ini:

  • Kelumpuhan Ekonomi Kerakyatan: Lonjakan harga BBM hingga lima kali lipat membenturkan daya beli tukang ojek, pelaku UMKM, hingga nelayan lokal yang mengandalkan Pertalite untuk mobilitas harian.
  • Pelanggaran Kuota dan Distribusi: Mengacu pada Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, penyaluran JBKP wajib tepat sasaran. Maraknya penimbunan dan penjualan liar dengan harga abnormal mengindikasikan adanya kebocoran dari SPBU ke pengecer tanpa izin (unauthorized retailers).

Tuntutan dan Solusi Konkret

Merespons krisis ini, LSM-GEMPAR Papua Barat Daya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemangku kebijakan:

  • Operasi Pasar & Audit Distibusi SPBU: Mendorong Satgas Migas, Polda Papua Barat Daya, dan Pertamina melakukan audit investigatif terhadap seluruh SPBU di wilayah Papua Barat Daya yang terindikasi melayani ‘pengetap’ dalam jumlah besar.
  • Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas oknum yang memanfaat krisis untuk mencari keuntungan sepihak sesuai Pasal 55 UU Migas (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar).
  • Penambahan Kuota Emergency: Meminta BPH Migas menyetujui penambahan kuota darurat Pertalite untuk Papua Barat Daya guna menstabilkan pasokan dan menekan harga eceran liar kembali normal.

LSM-GEMPAR menegaskan akan ikut mengawal persoalan ini dengan berbagai relasi yang dimilikinya hingga distribusi BBM kembali stabil dan harga di tingkat masyarakat kembali sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x