Sidang Perdana Pembunuhan Nakes Tambrauw: Menanti Keadilan bagi Pahlawan Kesehatan di PN Sorong

Kata Tanah Papua
13 Agu 2026 14:02
Headline News 0 67
2 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tragis dua tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, pada Kamis (13/8/2026).

Agenda sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa pembunuhan.

Keempat terdakwa, masing-masing berinisial MY, DY, SY, dan PY, dihadirkan di muka persidangan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) UU. No 1 Tahun 2023 dan 466 ayat (3).

Kasus ini menyita perhatian publik nasional lantaran menyasar petugas medis yang tengah bertugas mengabdi di wilayah terpencil. Tragedi berdarah tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2026 lalu.

Berdasarkan fakta penyidikan dan rekonstruksi kejadian, penyerangan ini diawali dari rapat tertutup yang digelar oleh kelompok KKB dua hari sebelum eksekusi di kawasan hutan Distrik Bamusbama.

Kelompok tersebut membagi peran dan mencegat rombongan tenaga kesehatan yang saat itu tengah dalam perjalanan dinas.

Dalam penyerangan brutal tersebut, dua tenaga medis yakni Yermia Lobo (YL) dan Yohanes Edwintus Bido (YEB) gugur di tempat, sementara dua rekan nakes lainnya berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke pos TNI terdekat untuk meminta perlindungan.

Sebelum berlanjut ke meja hijau, penetapan tersangka kasus ini melibatkan total 10 orang. Empat orang di antaranya (yang kini menjadi terdakwa) memilih menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum pada April 2026 setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah Tambrauw, DPRD, serta Komnas HAM.

Muhammad Iqbal Banyal, S.H. (Penasehat Hukum Tersangka)

Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan 6 tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga saat ini masih terus diburu oleh tim gabungan TNI-Polri.

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada dua pekan depan dengan agenda pembuktian saksi dari JPU.

Jalannya persidangan di PN Sorong mendapat pengawalan ketat guna memastikan proses hukum penegakan keadilan bagi para nakes yang gugur berjalan aman, tertib, dan transparan. (M)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x