
Sorong,katatanahpapua.com — Dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah pihak terkait mengguncang panggung politik nasional. Tak hanya berhembus di Jakarta, isu ini juga menuai reaksi keras dari jajaran pengurus partai politik di daerah, salah satunya dari Papua Barat Daya.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Papua Barat Daya, Ruslan Rasid, memberikan tanggapan menohok terkait mencuatnya kasus tersebut. Ia menilai praktik penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, hingga pengusaha merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air.
“Ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan wewenang administrasi atau pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) semata. Apa yang terjadi ini adalah pelanggaran hukum berat dan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi serta privasi warga negara,” ujar Ruslan Rasid dalam keterangannya kepada wartawan di Sorong, Rabu (4/11/2026).
Sebut Demokrasi dalam Bahaya
Ruslan menekankan bahwa kebebasan sipil, pers yang bebas, serta ruang gerak bagi LSM dan tokoh masyarakat adalah pilar penting dalam menjaga check and balances pemerintahan. Jika pihak-pihak tersebut diintai dan disadap secara ilegal, maka iklim demokrasi Indonesia berada dalam kondisi bahaya.
“Bagaimana media bisa bekerja secara independen, bagaimana LSM dan ormas bisa menyuarakan kebenaran jika gerak-gerik mereka dipantau secara diam-diam tanpa dasar hukum penegakan hukum yang sah? Tindakan penyadapan ilegal seperti ini melahirkan rasa takut dan mengancam hak fundamental seluruh elemen bangsa,” lanjut Ruslan.
Ia menambahkan bahwa praktik illegal tapping juga berpotensi menciptakan ketakutan di tingkat daerah. Menurutnya, tokoh-tokoh lokal di Papua Barat Daya dan daerah lainnya akan merasa tidak aman dalam menyampaikan aspirasi politik maupun melakukan kritik pembangunan jika instrumen penyadapan negara digunakan secara ugal-ugalan.
Dukung Usut Tuntas Sampai ke Akar
Atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini, Ruslan Rasid mengapresiasi keberanian penyidik yang mulai membuka fakta ke publik. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan atau sekadar menjadi komoditas politik sementara.
“PPP Papua Barat Daya mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik yang memerintahkan, melaksanakannya, hingga yang berupaya menghilangkan barang bukti, harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Tidak boleh ada perlindungan atau perlakuan istimewa,” tegasnya.
Ruslan menekankan pentingnya pengawasan independen dari aparat penegak hukum dan kejaksaan agar penyidikan kasus ini bebas dari intervensi pihak tertentu. Hal ini dinilai krusial guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap institusi kepolisian yang sempat tercederai oleh skandal penyadapan massal ini.
Latar Belakang Skandal Penyadapan
Sebelumnya, kasus penyadapan ilegal ini mengemuka setelah Bareskrim Polri menggelar jumpa pers resmi di Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safruddin mengungkapkan bahwa jajarannya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, serta memeriksa satu orang saksi berinisial SU.
Bareskrim menerangkan bahwa praktik penyadapan tidak prosedural ini diduga telah berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tidak berada dalam koridor penegakan hukum (penyelidikan maupun penyidikan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 25 Tahun 2020.
Tak hanya itu, para tersangka juga disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan akses ilegal (illegal access) dan diduga sempat memerintahkan penghapusan data-data hasil sadapan pada sistem komputer (LIMS) pada Oktober 2026 lalu untuk menyembunyikan jejak. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh petugas internal yang mengetahui penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026.
Momentum Evaluasi Total Institusi Polri
Menutup keterangannya, Ruslan Rasid berharap skandal ini dapat dijadikan cermin serta momentum evaluasi dan pembenahan internal (bersih-bersih) secara mendasar di tubuh institusi penegak hukum.
“Ke depan, standar operasional penyadapan harus diperketat dan diawasi oleh lembaga eksternal yang kredibel. Jangan sampai instrumen kejahatan siber dan penyadapan milik negara digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu atau agenda politik tertentu,” pungkas Sekretaris DPW PPP Papua Barat Daya tersebut.





Tidak ada komentar