Imbas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, MK Diminta Perpanjang Jabatan DPRD hingga 2031: Didukung PPP Papua Barat Daya

Kata Tanah Papua
15 Okt 2026 00:51
3 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Gelombang penataan ulang tata kelola pemilu nasional dan daerah di Indonesia terus bergulir pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Imbas dari skema baru tersebut, MK kini diminta untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota periode 2024–2029 hingga tahun 2031 mendatang.

Permohonan uji materi dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mengisi norma transisional agar tidak terjadi kekosongan hukum serta terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah sebelum dilaksanakannya pemilu lokal serentak pada 2031.

Langkah konstitusional ini mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dari jajaran partai politik di daerah.

Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat Daya, Ruslan Rasid, menilai bahwa opsi perpanjangan masa jabatan ini sangat rasional, tepat landasan hukumnya, serta relevan bagi efektivitas pemerintahan daerah.

Prespektif Hukum: Mengisi Kekosongan Norma Transisi dan Menjamin Kepastian Konstitusi

Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris DPW PPP Papua Barat Daya, Ruslan Rasid, menekankan bahwa permohonan perpanjangan masa jabatan legislator daerah hingga 2031 memiliki pijakan hukum yang sangat kuat sebagai akibat logis (logische konsekwentie) dari pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Secara hukum tata negara, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu kita. Jika pemilu daerah baru digelar pada 2031 sementara jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, maka akan terjadi vacum of power atau kekosongan hukum pada fungsi legislatif di daerah. Oleh karena itu, pengujian Pasal 318 dan 367 UU MD3 di MK adalah jalan konstitusional yang sangat tepat untuk melegitimasi masa transisi tersebut,” ujar Ruslan Rasid.

Menurut Ruslan, perpanjangan masa jabatan melalui putusan peradilan konstitusi memberikan kepastian hukum yang kokoh (legal certainty) ketimbang menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) atau skema transisi yang rentan digugat.

“Fungsi DPRD mencakup pembentukan Perda, penganggaran (APBD), dan pengawasan. Ketiga fungsi konstitusional ini memerlukan legitimasi politik yang kuat dari anggota dewan terpilih, bukan pejabat administratif. Secara hukum, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 demi menyelaraskan jadwal pemilu lokal adalah bentuk perwujudan asas kemanfaatan hukum (doelmatigheid),” jelasnya.

Prespektif Sospol: Mencegah Meredupnya Isu Daerah dan Menghindari ‘Voter Fatigue’

Dari kacamata sosiologi politik dan ilmu politik, Ruslan Rasid juga menyoroti keunggulan besar dari pemisahan pemilu dan perpanjangan masa jabatan ini terhadap kualitas demokrasi lokal.

Ia sepakat dengan pertimbangan MK bahwa selama ini pemilu serentak lima kotak membuat isu-isu pembangunan di tingkat daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk pilpres.

“Secara sosiologis, pemilih kita mengalami kelelahan politik (voter fatigue) akibat rumitnya mencoblos lima surat suara sekaligus di TPS. Hal ini berakibat pada penurunan kualitas kedaulatan rakyat. Gagasan pemisahan pemilu pada 2031 memberikan ruang bernapas bagi pemilih dan membuat partai politik bisa fokus mengusung narasi pembangunan daerah,” ungkap Ruslan.

Lebih lanjut, Ruslan menambahkan aspek sosial-politik khusus bagi Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Menurutnya, stabilitas sosial dan politik daerah membutuhkan durasi transisi yang cukup agar proses peletakan dasar pembangunan tidak terganggu oleh kontestasi politik berkepanjangan.

“Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya membutuhkan stabilitas kepemimpinan lokal yang solid. Tambahan waktu hingga 2031 akan memberikan ruang bagi para anggota DPRD terpilih untuk menuntaskan program strategis daerah, menyusun regulasi pokok DOB, serta menjaga kondusivitas stabilitas sosial-politik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Harapan pada Mahkamah Konstitusi

Atas dasar pertimbangan hukum dan dampak sosial-politik tersebut, DPW PPP Papua Barat Daya berharap majelis hakim MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

“Kami berharap MK bertindak progresif dengan mengabulkan permohonan ini. Penyesuaian masa jabatan DPRD hingga 2031 bukan sekadar penambahan waktu, melainkan solusi komprehensif untuk menata ulang kualitas sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan lokal di seluruh Indonesia,” pungkas Ruslan Rasid.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x