Menuju Jayapura Masa Depan: Pemkot Jayapura Sosialisasi Perda RTRW 2026–2046 Demi Kota yang Tertib, Asri, dan Berkelanjutan

Kata Tanah Papua
28 Jul 2026 00:26
News 0 74
3 menit membaca

Jayapura,katatanahpapua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Tahun 2026–2046. (Senin, 27 Juli 2026)

Langkah strategis ini menjadi pijakan penting dalam meletakkan arah pembangunan ibu kota Provinsi Papua untuk dua dekade mendatang.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, instansi vertikal, hingga para pengembang perumahan (developer).

Menjawab Tantangan Urbanisasi & Pesatnya Pembangunan

Pertumbuhan ekonomi dan pesatnya arus urbanisasi di Kota Jayapura—khususnya di kawasan strategis seperti Distrik Muara Tami—telah memicu peningkatan alih fungsi lahan.

Pemkot Jayapura menilai penataan ulang pola dan struktur ruang sudah sangat mendesak agar pembangunan tidak tumpang tindih serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Pembangunan di Kota Jayapura terus meningkat pesat, terutama di Distrik Muara Tami. Banyak lahan yang mengalami alih fungsi sehingga penataan ulang pola dan struktur ruang sangat mendesak untuk dilakukan,” ujar Merry Clara Jouwe, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapperida Kota Jayapura.

Merry menambahkan bahwa Perda RTRW ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi serta direvisi secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali guna menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

Penataan Menyeluruh di 5 Distrik, 14 Kampung, dan 25 Kelurahan

Kepala Bapperida Kota Jayapura, Robby Awi, menjelaskan bahwa Perda RTRW 2026–2046 mencakup pemetaan tata ruang yang komprehensif di seluruh penjuru kota, meliputi 5 distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan.

“Perda ini mencakup penataan di lima distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan di Kota Jayapura yang mengalami penyesuaian fungsi ruang. Sosialisasi ini penting agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha mengetahui kepastian hukum serta perubahan tata ruang yang ada,” tegas Robby Awi.

Kepastian Hukum dan Pintu Masuk Perizinan Investasi

Guna memastikan pembangunan berjalan tertib dan teratur, Pemkot Jayapura menegaskan beberapa aturan penting bagi para investor dan pengembang perumahan:

  1. Syarat Mutlak PBG: Kesesuaian dengan Perda RTRW 2026–2046 menjadi syarat mutlak untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  2. Prosedur Terpadu: Setiap rencana investasi dan pembangunan wajib melalui rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah di Dinas PUPR Kota Jayapura serta mekanisme perizinan resmi via Online Single Submission (OSS).
  3. Patuhi Peruntukan Lahan: Seluruh pengembang diimbau taat pada tata peruntukan lahan demi menghindari risiko banjir, bencana alam, maupun konflik penggunaan lahan di masa depan.

Komitmen Bersama Mewujudkan Jayapura Berkelanjutan

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini, Pemkot Jayapura mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh adat yang menjaga tanah leluhur hingga para pelaku usaha—untuk saling bersinergi.

Pembangunan Kota Jayapura tidak hanya dikejar dari sisi pertumbuhan fisik, tetapi juga harus menjaga keseimbangan ekologis serta kearifan lokal Papua.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x