Kurir Ganja 5,455 Kilogram Dibekuk di Pelabuhan Sorong, Diselundupkan dari Jayapura via Jalur Laut

Kata Tanah Papua
31 Jul 2026 12:08
News 0 52
2 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota menangkap seorang perempuan berinisial FAK (24) yang kedapatan membawa 5,455 kilogram ganja dalam sebuah koper saat baru tiba di Pelabuhan Sorong menggunakan KM Dobonsolo, (Rabu, 29 Juli 2026) malam.

Barang bukti dikemas dalam 141 bungkus plastik bening yang dilapisi lakban cokelat, disembunyikan di dalam koper berwarna merah marun.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.25 WIT, tak lama setelah kapal bersandar.

Menurut Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Brasko Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan penyelundupan ganja ke Kota Sorong.

Kronologi Singkat

  • Minggu, 26 Juli 2026 — Tim Brasko menerima informasi bahwa seorang perempuan di Jayapura akan membawa ganja ke Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
  • Rabu, 29 Juli 2026 — Petugas memantau Pelabuhan Sorong; tersangka diamankan sekitar pukul 22.25 WIT begitu turun dari kapal.
  • Kamis, 30 Juli 2026 — Kasus resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan berencana menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di area parkir pelabuhan.

Namun saat petugas membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.

Penggeledahan koper tersangka dilakukan dengan disaksikan karyawan PT Pelni sebagai saksi independen.

Jerat Hukum

Tersangka FAK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pernyataan Resmi

Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan komitmen Polresta Sorong Kota memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Polresta Sorong Kota menyatakan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sorong.

Sumber: MEDIA HUB (Humas Polri)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x