Sapu Bersih Praktek Curang, Pemkab Nabire Blokir Gaji Puluhan ASN Illegal!

Kata Tanah Papua
27 Jul 2026 02:48
News 0 56
2 menit membaca

Nabire,katatanahpapua.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengambil langkah drastis dan tanpa kompromi dalam membenahi tata kelola kepegawaian daerah.

Berdasarkan hasil audit dan verifikasi menyeluruh, Pemkab Nabire resmi menghentikan pembayaran gaji serta mencabut status kepegawaian puluhan oknum yang terbukti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara non-prosedural atau siluman.

Temuan ini terungkap setelah tim penertiban internal melakukan penelusuran rekam jejak administrasi dan dokumen penetapan NIP yang tidak terdaftar resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah tegas ini diambil demi mencegah kerugian keuangan negara berlarut-larut sekaligus mengembalikan marwah birokrasi yang bersih dan transparan di Nabire.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik insersi ASN secara ilegal. Penghentian hak gaji ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum dan komitmen kami untuk memastikan bahwa anggaran daerah hanya disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan melayani masyarakat sesuai prosedur hukum.” Terang Sekda Nabire Yulianus Passang

Tindakan Lanjutan Pemkab Nabire

  1. Investigasi Jalur Rekrutmen: Menelusuri jaringan serta oknum internal yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen non-prosedural.
  2. Digitalisasi Sistem Sistem Tunggal: Menerapkan validasi kepegawaian berbasis sistem tunggal terintegrasi agar tidak ada lagi celah penyusupan data di masa mendatang.

Pemerintah Daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak pernah tergiur oleh janji kelulusan ASN melalui jalur belakang atau calo.

Pemkab Nabire bertekad menjadikan momentum ini sebagai pijakan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. (M)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x