Oplus_16908288Sorong,katatanahpapua.com — Aksi pemalangan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sorong menuai sorotan dari tokoh intelektual muda Suku Moi, Yorfen Su.
Yorfen menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong tidak boleh hanya merespons persoalan ini dengan pendekatan keamanan atau penertiban semata.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah ruang dialog yang terbuka dan bermartabat, terlebih kantor-kantor yang dipalang merupakan OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti PTSP, BPN, lingkungan hidup, hingga pekerjaan umum.
“Ketika kantor-kantor tersebut tidak dapat memberikan pelayanan, maka pada akhirnya masyarakat umum juga yang menjadi korban. Kita harus membedakan antara memperjuangkan aspirasi dengan menghentikan pelayanan publik,” ujar Yorfen dalam pernyataannya.
Meski begitu, Yorfen mengaku menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. Ia hanya berharap penyampaian aspirasi dilakukan secara profesional, mengedepankan akal sehat, dan tetap dalam koridor hukum, tanpa merugikan warga lain yang juga butuh layanan pemerintah.
Ia menilai aksi tersebut bukan sekadar gangguan terhadap pelayanan publik, melainkan sinyal keresahan masyarakat yang selama ini belum mendapat ruang penyelesaian memadai dari pemerintah.
DESAK BENTUK FORUM DIALOG BERSAMA
Yorfen mendorong Pemda Kabupaten Sorong segera memfasilitasi forum dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, DPRK, DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP), perwakilan masyarakat adat dan marga pemilik hak ulayat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pihak perusahaan.
Forum tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti pada seremoni belaka. Masyarakat harus diberi ruang menyampaikan tuntutan, sementara pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk soal Program Strategis Nasional (PSN), sawah masyarakat, pertanahan, dan izin perkebunan kelapa sawit.
“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin, siapa yang menentukan kebijakan, dan sejauh mana kewenangan Pemerintah Daerah dibandingkan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
SOROTI HAK MASYARAKAT ADAT DI TENGAH INVESTASI SAWIT
Terkait investasi kelapa sawit, Yorfen meminta pemerintah memberi perhatian serius pada posisi masyarakat adat, termasuk marga-marga yang sudah menjalin komunikasi atau kesepakatan dengan perusahaan.
Ia menekankan pentingnya kejelasan dokumen perjanjian, mulai dari jangka waktu, hak dan kewajiban perusahaan, manfaat bagi masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Tanah adat bukan hanya persoalan ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, martabat, dan masa depan masyarakat adat,” katanya.
IMBAU SEMUA PIHAK TAHAN DIRI
Di sisi lain, Yorfen juga mengimbau masyarakat yang tengah memperjuangkan aspirasinya agar tidak sampai mengorbankan warga lain yang membutuhkan layanan publik.
Ia mengajak semua pihak menahan diri, tidak memperbesar konflik, dan lebih memilih duduk bersama membicarakan persoalan secara terbuka.
Kepada Pemkab Sorong, Yorfen berharap persoalan ini tidak dianggap sebagai gangguan semata.
Ia meminta pemerintah mau mendengar suara masyarakat, mencari akar masalah, membuka dokumen, menjelaskan kewenangan, hingga melakukan evaluasi jika memang ditemukan persoalan dalam proses perizinan.
“Masyarakat jangan hanya diminta untuk memahami kebijakan pemerintah; pemerintah juga harus bersedia memahami keresahan masyarakat. Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang hanya cepat, tetapi pembangunan yang prosesnya adil, transparan, menghormati masyarakat adat, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Yorfen Su, Tokoh Intelektual Muda Suku Moi.
“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin, siapa yang menentukan kebijakan, dan sejauh mana kewenangan Pemerintah Daerah dibandingkan kewenangan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Soroti Hak Masyarakat Adat di Tengah Investasi Sawit
Terkait investasi kelapa sawit, Yorfen meminta pemerintah memberi perhatian serius pada posisi masyarakat adat, termasuk marga-marga yang sudah menjalin komunikasi atau kesepakatan dengan perusahaan.
Ia menekankan pentingnya kejelasan dokumen perjanjian, mulai dari jangka waktu, hak dan kewajiban perusahaan, manfaat bagi masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa lahan. Tutupnya.


Tidak ada komentar