Eks Anggota DPRD Inhu Jadi Tersangka Penipuan Proyek PertashopRp 550 Juta

Kata Tanah Papua
23 Okt 2026 11:14
2 menit membaca

Indragiri,katatanahpapua.com— Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019 berinisial MRL ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan. MRL nekat menipu seorang petani hingga mengalami kerugian mencapai Rp 550 juta dengan modus tawaran investasi proyek Pertashop fiktif.

“KORBAN MENGALAMI KERUGIAN MATERIL SEBESAR RP 550 JUTA. DANA TERSEBUT TELAH DIKIRIMKAN SELURUHNYA KEPADA MRL, NAMUN HINGGA SAAT INI REALISASI PROYEK MAUPUN KEUNTUNGAN YANG DIJANJIKAN TIDAK PERNAH TEREALISASI,” UNGKAP KASI HUMAS POLRES INHU AIPTU MISRAN KEPADA WARTAWAN.

Bermula dari Iming-Iming Proyek Pertashop ini berawal pada 13 Desember 2025. Saat itu, korban berinisial TP (55), seorang petani asal Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, tergiur ajakan MRL untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang diklaim bakal dikelola oleh PT MTI.

MRL menjanjikan bagi hasil dari operasional Pertashop tersebut jika TP bersedia menyetorkan modal investasi.

Korban Transfer Rp 550 Juta, Proyek Tak Pernah Ada

Percaya dengan profil MRL yang merupakan mantan legislator, TP kemudian mentransfer dana sebesar Rp 550 juta ke rekening pribadi MRL. Namun, setelah menunggu hingga bertahun-tahun, proyek Pertashop tersebut tak kunjung dibangun.

Curiga dengan gelagat pelaku, TP berinisiatif mengecek langsung ke pihak PT MTI. Hasilnya, nama TP sama sekali tidak terdaftar sebagai investor di perusahaan tersebut.

Dilaporkan ke Polisi, MRL Ditangkap

Merasa ditipu secara terstruktur, TP akhirnya melaporkan MRL ke SPKT Polres Inhu. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan MRL dan menyita barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades serta Surat Perjanjian Investasi.

“Penyidik tengah mendalami motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL yang kini berstatus wiraswasta telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aiptu Misran.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tinggi, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. Polisi juga membuka ruang jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x