
Nabire,katatanahpapua.com — Polres Nabire menangkap seorang remaja laki-laki berinisial A (14) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap CK (15), gadis yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan, berkat penelusuran rekaman CCTV yang menjadi titik terang kasus ini.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut di hadapan awak media. (Jumat, 31 Juli 2026).
Ia menyebut korban ditemukan pertama kali pada (Kamis, 30 Juli 2026) sekitar pukul 20.00 WIT dalam kondisi tertelungkup, dengan bagian kepala, rambut, dan sebagian tubuh hangus terbakar.
Identifikasi awal sempat menemui hambatan karena wajah dan mata korban rusak akibat api sehingga sulit dikenali.
Polisi kemudian mengambil sidik jari jenazah dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sembari menyebarkan informasi ke masyarakat.
Identitas korban akhirnya terkonfirmasi setelah keluarganya datang dan mengenali jenazah tersebut.
Karena mobil jenazah tidak tersedia di lokasi, Tim Identifikasi Polres Nabire terpaksa mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit menggunakan mobil patroli, sesaat setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) rampung dilakukan.
Titik terang kasus muncul setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari situ diketahui korban terlihat bersama seorang laki-laki berinisial A sebelum peristiwa naas terjadi.
Petunjuk itulah yang kemudian membawa penyidik pada penangkapan terduga pelaku.
Piter menjelaskan bahwa hasil analisis CCTV menjadi kunci berkembangnya penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kasus ini terungkap ke publik.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Nabire untuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar