
Fakfak,katatanahpapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Fakfak resmi meluncurkan kemudahan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini, masyarakat Kabupaten Fakfak tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi, sebab proses pendaftaran dan pengisian formulir SKCK dapat dilakukan secara daring (online) langsung dari perangkat genggam (smartphone).
Langkah inovatif ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang cepat, praktis, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Melalui sistem pendaftaran berbasis aplikasi Super Apps Polri dan portal resmi SKCK Online, pemohon dapat mengisi data diri, mengunggah berkas persyaratan, serta memilih jadwal verifikasi tanpa harus membuang waktu berharga.
Polres Fakfak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital ini secara maksimal demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, responsif, dan selaras dengan visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).


Tidak ada komentar