
Sorong,katatanahpapua.com — Penasehat Hukum dari empat terdakwa kasus penyerangan tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Muhammad Iqbal Banyal, S.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak-hak hukum kliennya dijamin secara adil, objektif, dan transparan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul gelaran sidang perdana pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa berinisial MY, DY, SY, dan PY dijerat dengan ketentuan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 466 ayat (3).
Muhammad Iqbal Banyal menekankan bahwa sejak awal proses hukum, para kliennya telah menunjukkan iktikad baik dan sikap yang sangat kooperatif.
Keputusan keempat terdakwa untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwajib pada April 2026 lalu menjadi bukti kuat penghormatan mereka terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Klien kami hadir dan menyerahkan diri secara kooperatif setelah adanya pendekatan persuasif dari tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah Tambrauw, DPRD, serta Komnas HAM. Sikap kooperatif dan niat baik ini harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara secara utuh dan berimbang,” ujar Muhammad Iqbal Banyal, S.H.
Tim Penasehat Hukum juga mengajak publik dan seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak menghakimi para terdakwa di luar koridor hukum.
Pihaknya bertekad menguji secara cermat seluruh pasal dakwaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang diajukan JPU agar pembuktian materiil di persidangan benar-benar berdiri di atas hukum yang murni, bebas dari tekanan maupun opini publik.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kemanusiaan yang menimpa para nakes di Bamusbama. Namun, penegakan hukum yang sejati harus ditegakkan melalui proses yang fair. Tugas kami adalah memastikan hak-hak terdakwa dilindungi dan peradilan berjalan objektif tanpa intervensi,” tambahnya.
Sebagai latar belakang, kasus ini berakar dari insiden penyerangan terhadap rombongan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas medis di daerah terpencil Distrik Bamusbama, Tambrauw, pada pertengahan Maret 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua petugas medis, Yermia Lobo dan Yohanes Edwintus Bido, meninggal dunia. Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang kini telah berstatus terdakwa di PN Sorong, sementara enam tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim gabungan TNI-Polri.


Tidak ada komentar