Tokoh Adat Moi Tolak Aksi Palang Kantor Bupati dan DPR Sorong, Sebut Tak Ada Restu dari Tujuh Wilayah Adat

Kata Tanah Papua
7 Jul 2026 06:42
News 0 58
2 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Aksi pemalangan yang terjadi di Kantor Bupati dan Kantor DPR Kabupaten Sorong pada Senin, 6 Juli 2026 kemarin, menuai penolakan tegas dari kalangan Dewan Adat Suku Moi.

Sejumlah tokoh adat dari tujuh wilayah masyarakat hukum adat Suku Moi menyatakan bahwa aksi tersebut tidak pernah mendapat mandat atau restu dari mereka, meski dilakukan dengan mengatasnamakan suku Moi.

Yohanis Bisi, yang mewakili Dewan Adat Suku Moi Klin, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam aksi tersebut.

Ia menilai pemalangan kantor pemerintahan justru berpotensi mengganggu jalannya pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

Menurutnya, tuntutan yang mengharuskan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong diisi oleh orang Moi bukanlah representasi sikap resmi dewan adat.

Sikap serupa disampaikan Lewi Sadrafe dari Dewan Adat Moi Salkma. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang mengatasnamakan suku Moi, seraya menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) dalam menetapkan calon Sekda.

Manuel Syatfle, Sekretaris Dewan Adat Suku Moi Klabra, menambahkan bahwa persoalan pengisian jabatan Sekda bukan ranah kerja lembaga adat. Ia menjelaskan bahwa dewan adat baru akan turun bersuara jika menyangkut isu perlindungan wilayah adat, hutan adat, tanah adat, atau penolakan terhadap ekspansi kelapa sawit dan program cetak sawah di atas tanah ulayat Moi.

Ia juga menekankan bahwa ketujuh wilayah adat tidak pernah diajak berdiskusi sebelum aksi digelar, sehingga klaim atas nama suku Moi dinilai tidak berdasar.

Penolakan juga datang dari kalangan intelektual Moi, di antaranya Yulius Kafarit, Geri Malak, Marthinus Marar, Alfred Yable, Agus Malak, dan Gidion Mugu. Mereka berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan Pansel dan mendukung kelancaran program pemerintah daerah.

Sebagai informasi, proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Sorong Tahun 2026 telah meloloskan tiga nama, yakni Adi Bramantyo, Chris Janes Tupamahu, dan Nimrod Sesa, setelah melalui tahapan administrasi, penilaian kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan wawancara.

Bupati selanjutnya memiliki kewenangan menetapkan satu di antara ketiganya sebagai Sekda definitif, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (M)

Berita serupa telah diterbitkan oleh media SorongRaya.co

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x