PPP Papua Barat Daya Dukung Putusan MK: Pilkada Langsung Harga Mati

Kata Tanah Papua
30 Jun 2026 10:38
News 0 64
2 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat Daya menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. (Senin, 29 Juni 2026)

Putusan tersebut dibacakan MK dalam sidang perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Ketua DPW PPP Papua Barat Daya, Mukhsin A. Wahid mengatakan putusan MK ini menjadi penegasan penting di tengah munculnya kembali wacana mengubah skema pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD.

“Kami menyambut baik putusan MK ini. Pilkada langsung adalah buah reformasi yang harus dijaga, terlebih bagi daerah seperti Papua Barat Daya yang masih membutuhkan ruang partisipasi politik rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Ketua DPW PPP Papua Barat Daya, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, bagi Daerah Otonom Baru seperti Provinsi Papua Barat Daya, sistem pilkada langsung memiliki makna strategis karena memberi ruang bagi masyarakat adat dan kelompok lokal untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi, sekaligus memastikan kepala daerah terpilih benar-benar mendapat legitimasi dari rakyat, bukan hasil kompromi elite di parlemen daerah.

“Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, dikhawatirkan suara masyarakat akar rumput, termasuk masyarakat adat di Papua Barat Daya, akan semakin jauh dari proses pengambilan keputusan politik. Ini bertentangan dengan semangat otonomi khusus dan affirmative action yang selama ini diperjuangkan di tanah Papua,” katanya.

Sekretaris DPW PPP Papua Barat Daya, Ruslan Rasid turut menambahkan bahwa partainya mengapresiasi langkah MK yang konsisten merujuk putusan-putusan terdahulu, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025, sebagai pijakan hukum yang kuat.

“Konsistensi MK ini penting agar tidak ada ketidakpastian hukum mengenai desain pilkada ke depan. PPP akan terus mengawal agar semangat demokrasi langsung ini tidak tergerus oleh wacana-wacana politik jangka pendek,” ujarnya.

PPP Papua Barat Daya juga mendorong seluruh kader dan simpatisan partai di tingkat kabupaten/kota untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pilkada langsung, sekaligus menjaga kualitas demokrasi lokal menjelang tahapan pilkada mendatang.

“Kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. PPP akan selalu berada di barisan terdepan untuk menjaga prinsip ini, khususnya di Papua Barat Daya,” pungkasnya. (M)

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x