
Sorong,katatanahpapua.com — Kasus korupsi yang mencoreng institusi pengawas internal pemerintah di tanah Papua akhirnya memasuki babak penegakan hukum yang tegas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Tahun Anggaran 2024.
Dua orang yang dijebloskan ke sel tahanan tersebut masing-masing berinisial NA selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat PBD, serta DDD selaku Bendahara Pengeluaran di instansi yang sama. Keduanya digelandang ke tahanan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan maraton pada Jumat malam (6/11/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan langkah penahanan terhadap kedua mantan pejabat tersebut. Menurutnya, penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Iwan Manurung di Sorong, Sabtu (7/11/2026).
Bermula dari Temuan Anggaran Rp 11,3 Miliar
Pengusutan skandal rasuah ini tidak serta-merta muncul dalam semalam. Penyelidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda PBD sudah berjalan sejak Maret 2026 lalu, menyusul kecurigaan atas pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat PBD T.A. 2024.
Berdasarkan data penyidikan, total pagu anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri di instansi pengawas tersebut tercatat sebesar Rp 11,3 miliar. Namun, dalam perjalanannya, muncul indikasi pencairan fiktif dan manipulatif yang masif.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik mendapati adanya pencairan dana mencapai Rp 6,2 miliar yang digelontorkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Alih-alih digunakan untuk menunjang tugas pengawasan dan pemeriksaan rutin aparatur, aliran dana tersebut justru menyimpang jauh dari ketentuan tata kelola keuangan daerah yang sah.
Polda PBD kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan. Hasilnya sangat fantastis sekaligus memprihatinkan: dari total anggaran yang dicairkan, kerugian keuangan negara akibat rasuah perjalanan dinas ini menembus angka Rp 4,63 miliar.
“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp 4,63 miliar. Penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Iwan.
Proses hukum pada Jumat malam tersebut sempat diwarnai sedikit ketegangan. Sebelum resmi ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIT di Mapolda Papua Barat Daya.
Sebagai prosedur tetap (protap) kesehatan, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda PBD juga melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh guna memastikan kondisi kesehatan NA dan DDD dalam keadaan prima sebelum dimasukkan ke dalam sel. Setelah administrasi penahanan rampung dan diserahkan kepada pihak keluarga, kedua tersangka langsung digeser ke Rutan Polres Sorong sekitar pukul 19.30 WIT.
Pemindahan tersangka dari Mapolda menuju rutan sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga yang tidak terima dengan penahanan tersebut. Kendati demikian, situasi di lapangan berhasil dikendalikan dengan baik. Personel Ditreskrimsus mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, namun tetap tegas sehingga proses penahanan dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum acara pidana.
Warning Keras bagi Birokrasi PBD
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola birokrasi di wilayah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas internal, Inspektorat justru menjadi episentrum penyimpangan anggaran perjalanan dinas.
Polda Papua Barat Daya pun tak lupa melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran birokrasi dan penyelenggara negara di lingkup Pemprov PBD. Aparat penegak hukum meminta agar setiap satuan kerja mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan mutlak terhadap koridor hukum dalam mengelola anggaran rakyat.
Kini, NA dan DDD harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Sorong menanti kepastian meja hijau. Berkas perkara keduanya terus dikebut penyidik Ditreskrimsus sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.





Tidak ada komentar