
Jayapura,katatanahpapua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Tahun 2026–2046. (Senin, 27 Juli 2026)
Langkah strategis ini menjadi pijakan penting dalam meletakkan arah pembangunan ibu kota Provinsi Papua untuk dua dekade mendatang.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, instansi vertikal, hingga para pengembang perumahan (developer).
Menjawab Tantangan Urbanisasi & Pesatnya Pembangunan
Pertumbuhan ekonomi dan pesatnya arus urbanisasi di Kota Jayapura—khususnya di kawasan strategis seperti Distrik Muara Tami—telah memicu peningkatan alih fungsi lahan.
Pemkot Jayapura menilai penataan ulang pola dan struktur ruang sudah sangat mendesak agar pembangunan tidak tumpang tindih serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Pembangunan di Kota Jayapura terus meningkat pesat, terutama di Distrik Muara Tami. Banyak lahan yang mengalami alih fungsi sehingga penataan ulang pola dan struktur ruang sangat mendesak untuk dilakukan,” ujar Merry Clara Jouwe, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapperida Kota Jayapura.
Merry menambahkan bahwa Perda RTRW ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi serta direvisi secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali guna menyesuaikan dengan perkembangan daerah.
Penataan Menyeluruh di 5 Distrik, 14 Kampung, dan 25 Kelurahan
Kepala Bapperida Kota Jayapura, Robby Awi, menjelaskan bahwa Perda RTRW 2026–2046 mencakup pemetaan tata ruang yang komprehensif di seluruh penjuru kota, meliputi 5 distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan.
“Perda ini mencakup penataan di lima distrik, 14 kampung, dan 25 kelurahan di Kota Jayapura yang mengalami penyesuaian fungsi ruang. Sosialisasi ini penting agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha mengetahui kepastian hukum serta perubahan tata ruang yang ada,” tegas Robby Awi.
Kepastian Hukum dan Pintu Masuk Perizinan Investasi
Guna memastikan pembangunan berjalan tertib dan teratur, Pemkot Jayapura menegaskan beberapa aturan penting bagi para investor dan pengembang perumahan:
Komitmen Bersama Mewujudkan Jayapura Berkelanjutan
Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini, Pemkot Jayapura mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh adat yang menjaga tanah leluhur hingga para pelaku usaha—untuk saling bersinergi.
Pembangunan Kota Jayapura tidak hanya dikejar dari sisi pertumbuhan fisik, tetapi juga harus menjaga keseimbangan ekologis serta kearifan lokal Papua.


Tidak ada komentar