
Sorong,katatanahpapua.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota menangkap seorang perempuan berinisial FAK (24) yang kedapatan membawa 5,455 kilogram ganja dalam sebuah koper saat baru tiba di Pelabuhan Sorong menggunakan KM Dobonsolo, (Rabu, 29 Juli 2026) malam.
Barang bukti dikemas dalam 141 bungkus plastik bening yang dilapisi lakban cokelat, disembunyikan di dalam koper berwarna merah marun.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.25 WIT, tak lama setelah kapal bersandar.
Menurut Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Brasko Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan penyelundupan ganja ke Kota Sorong.
Kronologi Singkat
Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan berencana menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di area parkir pelabuhan.
Namun saat petugas membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.
Penggeledahan koper tersangka dilakukan dengan disaksikan karyawan PT Pelni sebagai saksi independen.
Jerat Hukum
Tersangka FAK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan Resmi
Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan komitmen Polresta Sorong Kota memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Polresta Sorong Kota menyatakan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sorong.
Sumber: MEDIA HUB (Humas Polri)


Tidak ada komentar