Skandal Sengketa Lahan Anggota DPRD Sorong: Wartawan Didepak dari RDP, Alasan Tatib Dipertanyakan

Kata Tanah Papua
22 Okt 2026 03:57
News 0 22
3 menit membaca

Sorong,katatanahpapua.com — Insiden pengusiran wartawan kembali terjadi di lingkungan lembaga perwakilan rakyat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Lexi Durimalang, diduga mengusir jurnalis yang sedang meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa sertifikat tanah di Ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kejadian tersebut menimpa Riswandi Panjaitan, jurnalis Suara Konservatif yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, pada Selasa (20/10/2026).

Awalnya, Riswandi hadir dan meliput jalannya RDP yang membahas sengketa kepemilikan lahan yang dinilai menyangkut kepentingan publik. RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, Dinas Pertanahan, anggota Komisi 1 DPRD, serta tim kuasa hukum warga.

Namun, baru beberapa menit berada di dalam ruangan rapat, Riswandi mendadak diminta keluar oleh Lexi Durimalang dengan dalih aturan Tata Tertib (Tatib) dewan.

Tindakan ini memicu sorotan tajam. Pasalnya, kehadiran Lexi dalam RDP tersebut bukan dalam kapasitas sebagai pimpinan rapat atau anggota Komisi 1, melainkan sebagai pemohon atau pihak yang bersengketa dalam kasus lahan tersebut.

Lexi diketahui hadir untuk membahas persoalan sertifikat tanah yang ia jual kepada seorang warga bernama Robin Sitorus, namun bermasalah saat hendak dibalik nama. Di sisi lain, pihak warga (Ibu Mar) memegang sertifikat asli atas lahan tersebut. Sementara dokumen yang dipegang Lexi disebut-sebut hanya berupa sertifikat pengganti.

“Saya mempertanyakan kenapa beliau meminta saya keluar ruangan dengan alasan Tatib. Padahal posisinya saat itu adalah pemohon, bukan pimpinan RDP. Pembahasan ini menyangkut isu publik dan dugaan mafia tanah, seharusnya tetap terbuka dan transparan,” ujar Riswandi saat dikonfirmasi.

Riswandi akhirnya memilih mengalah dan meninggalkan ruangan rapat setelah diiming-imingi janji pelaksanaan konferensi pers usai RDP berlangsung.

Tinjauan Regulasi: Pengusiran Jurnalis Terancam Pidana

Aksi pengusiran wartawan dari rapat lembaga publik dinilai berbenturan keras dengan sejumlah regulasi dan asas keterbukaan informasi di Indonesia.

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers, yang menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja pers diatur sangat tegas dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

RDP DPRD merupakan forum badan publik yang membahas urusan kemasyarakatan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, informasi yang dihasilkan dalam rapat pejabat publik dikategorikan sebagai informasi terbuka.

Pengecualian atau penutupan rapat hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang bersifat rahasia negara, rahasia bisnis, atau perlindungan hak pribadi sebagaimana diatur ketat dalam pasal pengecualian.

Kepentingan pribadi seorang pejabat yang berstatus sebagai pemohon sengketa tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menutup akses informasi publik.

3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Kehadiran pimpinan DPRD sebagai pemohon pribadi yang kemudian memanfaatkan posisi atau argumen ‘Tata Tertib’ dewan untuk mengusir media diduga mengindikasikan adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Tata tertib legislatif dirancang untuk menjaga ketertiban persidangan dewan, bukan dijadikan alat penutup transparansi atas sengketa lahan pribadi.

Kuasa hukum warga, Bontoh, S.H., menegaskan bahwa kehadiran media di dalam RDP justru sangat dibutuhkan agar proses penyelesaian sengketa tanah verifikasi sertifikat pengganti verifikasi BPN berjalan terang benderang.

“Jika prosesnya jujur dan tidak ada yang disembunyikan, tidak ada alasan untuk takut terhadap transparansi media,” pungkas Riswandi.

katatanahpapua.com adalah bagian dari jaringan media katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x